SMKS MUDA KREATIF BARABAI Muhammad Nirwan Rifani, S.Pd Video Rangkuman BAB 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga ANJURAN MENIKAH DALAM ISLAM Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-záriyat /51:49. “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“ Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72. Artinya: “ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.” ...
SMKS MUDA KREATIF BARABAI ABSENSI dan TUGAS KLIK DISINI Video Rangkuman 1. IMAN KEPADA KITAB ALLAH Iman kepada kitab Allah Swt. artinya meyakini sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah menurunkan kitab kepada nabi atau rasul yang berisi wahyu untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Di dalam al-Qur’an disebutkan bahwa ada 4 kitab Allah Swt. yang diturunkan kepada para nabi-Nya. 4 kitab tersebut yaitu; Taurat diturunkan kepada Nabi Musa as., Zabµr kepada Nabi Daud as., Injil kepada Nabi Isa as., dan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw. Firman Allah Swt.: Artinya: “Dan Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah Swt. dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu...” (Q.S. al-Maidah/5: 48) Kitab-kitab y...
SMKS MUDA KREATIF BARABAI ABSENSI KLIK DISINI PENJELASAN SINGKAT/RANGKUMAN Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa’/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991. A. Menganalisis dan Mengevaluasi Ketentuan Waris dalam Islam Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīras merupakan bentuk masdar (infinitif ) dari kata warisa-yarisu-irsan- mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepa...
Komentar
Posting Komentar