Abesnsi dan Tugas Kelas X Adab Berpakaian dalam Syariat Islam

 SMKS MUDA KREATIF BARABAI

Absensi dan Tugas Klik DISINI

Video Rangkuman

Kompetensi Dasar
KD. 3.5 Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam

Tujuan Pembelajaran

Memahami Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah

A. Anjuran Berpakaian Yang Baik

Mengapa manusia diperintahkan berpakaian yang baik? Secara alamiah tubuh manusia yang lemah, rentan sakit, dan mudah tergores itu perlu ditutupi dan dilindungi dari gangguan bahaya alam sekitarnya seperti dingin, panas, binatang, benda-benda yang membahayakan, dan lain sebagainya.

Contoh seperti kita bekerja ditambang atau dibengkel maka kita memerlukan pakaian sesuai prosedur yang telah ditetapkan perusahaan, ataupun juga kita ingin menghadap kepada Allah swt maka kita harus menyesuikan dengan syariat Islam.


Oleh karena itu, Allah memerintahkan manusia untuk menutup? auratnya dan Allah telah menciptakan bahan-bahar alami di alam ini untuk dibuat pakaian penutup badan. Allah berfirman: 

Artinya :

” "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu tuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tandi ke mereka ingat.” (OS al-A'rraf/7: 26) 

Berpakaian yang baik dan bagus hendaknya sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing 

Dalam Pengertian, bahwa pakaian tersebut dapat memenuhi hajat tujuan berpakai . Yaitu menutup auran dan keindahan. Lebih-lebih ketika melakukan ibadah salat ke masjid hendaknya pakaian yang dipakai itu adalah pakaian yang baik (bukan yang mewah) dan bersih (suci). Hal ini sesuai dengan firman Allah:

Artinya:

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakatanmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan | minumlah, tetapi jangan berlebihan, Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. "(QS al-Araf/7:31)

Oleh karena itu, Islam mengatur kepada umatnya untuk memakai pakaian sesuai dengan karakteristiknya antara pria dan wanita. Secara umum, tata cara berpakaian yang baik dalam pandangan Islam di antaranya sebagai berikut.

  1. Memakai pakaian yang menutup aurat.
  2. Seorang laki-laki dilarang memakai pakaian dari kain sutra.
  3. Pakaian tidak boleh sampai menyapu tanah, baik celana, sorban, maupun lainnya dengan niat menyombongkan diri.
  4. Mengutamakan pakaian berwarna putih atas lainnya namun memakai yang lainnya pun o. dibolehkan.
  5. Seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Allah berfirman: 

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menurupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang, "(OS al-Ahzab/33: 59) 

B. Adab Berpakaian Seoarng Muslim

Pakaian seperti apa yang seharusnya dikenakan oleh seorang muslim? Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim hendaknya memenuhi syaratsyarat tertentu, yaitu sebagai berikut. 

  1. Menutup aurat. 
  2. Tidak terbuat dari emas atau sutra. 
  3. Tidak menyerupai pakaian wanita.
  4. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. 

Seorang laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang terbuat dari kain sutra atau yang bermotifkan perhiasan emas karena hal itu dilarang dalam Islam. Hal ini berbeda dengan perempuan muslimah yang diperbolehkan 

” menggunakan pakaian tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda — Rasulullah berikut. 

Artinya: “Dari Abu Musa al-Asyari radiyallahu 'anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabik 

“Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan da mereka.” (HR at-Tirmizi) 

Seorang laki-laki diharamkan memakai pakaian yang khusus perempuan, baik pakaian dalam ata pakaian luar. Termasuk dalam hal ini topi, sandal, sepatu, dan barang lainnya yang khusus bagi perempuz maka tidak boleh dipakai oleh seorang laki-laki. Begitu pula sebaliknya.

C. Adab Berpakaian Seorang Muslimah

Apakah adab berpakaian seorang muslimah sama dengan seorang muslim? Adab berpakaian seorang muslimah tentu sangat berbeda dengan seorang muslim. Mengapa demikian? Islam sangat memuliakan kaum perempuan dengan memberikan hak dan perlindungan kepada mereka. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan bagi mereka cara berpakaian yang dapat menjaga harkat dan martabat mereka dan dapat melindungi mereka dari kejahatan dan penindasan  lawan jenisnya. Berikut ini adalah batasan 

  1. Menutup aurat,
  2. Menutup warna kulit (tidak tembus pandang).
  3. Sebaiknya pakaian tersebut tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya.
  4. Tidak berlebihan dalam memakai perhiasan ketika keluar rumah apalagi jika diniatkan untuk menyom-bongkan diri.
  5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. 
  1. Tidak menyerupai pakaian orang nonmuslim. 

Batasan dan aturan di atas jika dipraktikkan akan memberikan rasa aman dan menjauhkan perempuan dari gangguan orang lain. Sebaliknya, Jika batasan tersebut dilanggar maka bahaya sering kali mengancamnya. Sebetulnya ketentuan berpakaian dan barasan aurat perempuan sudah terangkum dalam Surah an-Nur/24 Ayat 31. 

Surah an-Nur/24 Ayat 31 mengandung beberapa aruran berpakaian dan batasan aurat bagi perempuan, di antaranya adalah sebagai berikut. Kewajiban menjaga pandangan dari maksiat. Kewajiban menjaga kemaluan dari maksiat. Kewajiban menutup semua aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Kewajiban menutup leher dan dada karena termasuk aurar. Tidak boleh menampakkan aurat di hadapan laki-laki atau perempuan yang bukan mahramnya, Batasan aurat perempuan di hadapan mahramnya adalah bagian antara pusar dan lutut, Larangan menampakkan perhiasannya dengan niat sombong. 

Seorang perempuan harus lebih hati-hati dalam berpakaian karena jika ig menampakkan bagian auratnya apalagi dengan sengaja melakukan hal itu maka akan menimbulkan banyak firnah. Di samping itu, hal tersebut juga dapat merendahkan martabat dan harga dirinya sendiri. Fakra menyebutkan bahwa maraknya pelecehan seksual terhadap kaum perempuan banyak disebabkan oleh perilaku dari sebagian kaum perempuan yang mengeksploitasi bagian tubuhnya yang seharusnya ia wrupi. Tanpa disadari sesungguhnya merekalah yang memicu timbulnya fitnah-fitnah tersebut. 

D. Batasan Aurat dalam Islam

Agama Islam telah menentukan batasan aurat bagi laki-laki dan perempuanyang telah balig. Berikut ini batasan surat laki-laki dan perempuan.

  1. Auratlaki-laki di hadapan laki-laki adalah antara  pusar dan lutut dan sebagian ulama berpendapat bahwa batasannya adalah dua kemaluan saja. '
  2. Aurat laki-laki di hadapan perempuan (bukan i istrinya) adalah antara pusar dan lutut. Adapun bagi suami istri maka boleh melihat pada bagian tubuh masing-masing. 
  3. Aurat perempuan di hadapan laki-laki (yang bukan aurat masing-masing. mahramnya) adalah semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun di depan mahramnya maka perempuan tersebut boleh menampakkan bagian atas dari badannya seperti leher, rambut, dan bagian badan yang biasanya seorang perempuan menggunakan perhiasannya seperti pergelangan tangan dan telinga karena batasan aurat perempuan di hadapan laki-laki yang menjadi mahramnya adalah bagian badan antara pusar dan lutut. 
  1. Aurat perempuan di hadapan perempuan adalah antara pusar dan lututnya kecuali dan lututnya kecuali dalam keadaan darurat seperti berobat maka boleh melihat bagian antara pusar dan lututnya.

E. Perilaku Orang yang Berpakaian Secara Islami 

Berikut beberapa perilaku orang yang berpakaian secara Islami.

  1. Menjaga penampilan dengan selalu berpakaian rapi.
  2. menjaga diri dari pandangan maksiat.
  3. Tidak menyombingkan diri dengan pakaian yang ia kenakan.
  4. Tidak menghina orang lain yang berpakaian jelek.
  5. Selalu berpakaian yang bersih ketika beribadah.

Absensi dan Tugas Klik DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi dan Tugas PAI XII BAB 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Materi dan Absensi Kelas XII BAB 1 SEMANGAT BERIBADAH DENGAN MEYAKINI HARI AKHIR

Tugas, Absen dan Materi Kelas 11 BAB 9 Prinsip dan Praktek Ekonomi Islam (PART 3)